TUGAS DAN FUNGSI Bidang Sumber Daya Kesehatan Pasal 27 Bidang Sumber Daya Kesehatanmerupakanunsur pelaksana sumber daya kesehatan. Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pasal 28 Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya manusia kesehatan. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, mempunyai fungsi : penyusunan kebijakan teknis di bidang pembiayaan kesehatan, sistem informasi kesehatan, pengembangan dan perizinan; pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembiayaan kesehatan, sistem informasi kesehatan, pengembangan dan perizinan; penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan kesehatan, sistem informasi kesehatan, pengembangan dan perizinan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembiayaan kesehatan, sistem informasi kesehatan, pengembangan dan perizinan pembiayaan kesehatan, sistem informasi kesehatan, pengembangan dan perizinan; dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 30 Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 27ayat (1), terdiri dari: Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan; Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sarana dan Perizinan; dan Seksi Manajemen Informasi Kesehatan. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. Pasal 31 Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, makanan, minuman dan perbekalan kesehatan . Pasal 32 Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sarana dan Perizinan sebagaimana dimaksud…
Read more