Warning: Undefined property: stdClass::$chunksize in /www/wwwroot/dinkes/main/dinkes/wp-content/plugins/screen-reader-with-fontsize/screenreader.php on line 45

Loading

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS FUNGSI SEKRETARIS

Tugas dan Fungsi Sekretaris sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi.

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian kegiatan;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  4. pengkoordinasian tatalaksana;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUBBAGIAN

Kepala Subbagian Keuangan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan program kerja, pengelolaan keuangan, aset Daerah dan pelaporan.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, informasi dan kehumasan, dokumen, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Dinas Kesehatan.

KESEHATAN MASYARAKAT

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dhn pelaporan kesehatan

masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. pelaksanaan kebijakan pada bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PELAYANAN KESEHATAN

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang pelayanan kesehatan dasar dan Kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Tugas dan Fungsi Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. pelaksanaan kebijakan pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUMBER DAYA KESEHATAN

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN

Tugas dan Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pada bidang kefarmasian, makanan, minuman, perbekalan; kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kefarmasian, makanan, minuman, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang kefarmasian, makanan, minuman, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kefarmasian, makanan, minuman,perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Site Statistics
  • Today's visitors: 11
  • Today's page views: : 13
  • Total visitors : 381,022
  • Total page views: 528,945