Pendampingan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) IRTP
Dalam rangka mendukung pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memenuhi komitmen penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pada hari Kamis, 26 September 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar melalui Tim Kerja Farmasi, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan mengadakan Pendampingan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) IRTP.

Pada kegiatan pendampingan ini di dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dr. Supardi dan dihadiri oleh 80 orang pelaku usaha IRTP dengan hasil pemeriksaan sarana pada saat Pre Market di Level 3 dan 4.
Tujuan dari kegiatan ini adalah pendampingan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sarana, label dan iklan yang sesuai dengan ketentuan. membutuhkan bimbingan pembuatan label yang benar.