DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGANYAR MENYELENGGARAKAN WORKSHOP BAGI PETUGAS KESEHATAN DI 7 LAYANAN BARU KONSELING DAN TESTING HIV (KT-HIV) TAHUN 2018 Program penanggulangan HIV AIDS mempunyai visi untuk menghentikan AIDS pada tahun 2030 dengan tujuan : Meniadakan kasus infeksi baru (Zero new infection); Meniadakan kematian karena AIDS (Zero AIDS Related Death) Meniadakan diskriminasi (zero discrimination). Untuk mencapai tujuan menghentikan epidemi HIV pada tahun 2030. Kementerian Kesehatan RI melakukan respon melalui jalur cepat TOP (fast track 90-90-90), yang mensyaratkan pada tahun 2027, 90% ODHA mengetahui status HIVnya, 90% ODHA yang tahu status HIVnya mendapatkan ARV dan 90% ODHA yang mendapat ARV, virusnya tersupresi. Salah satu tahapan yang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan RI termasuk Jawa Tengah dalam mencapai tujuan tersebut adalah dengan memasukkan HIV sebagai standar pelayanan minimal dalam Permenkes no 23 tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, pasal 2, ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.” Dengan demikian perlu dilakukan perluasan dan peningkatan akses tes dan pengobatan secara bertahap agar semua fasyankes mampu melakukan tes HIV, dan mampu memberikan ARV, dengan menyederhanakan indikasi pengobatan ARV yaitu semua orang dengan HIV reaktif, akan mendapatkan ARV tanpa memandang stadium klinis, tanpa menunggu hasil CD4 dan hasil laboratorium lainnya, serta mampu melakukan edukasi untuk notifikasi pasangan dan kelangsungan dan kepatuhan pengobatan. Untuk itu tenaga kesehatan di fasyankes termasuk tenaga kesehatan baik di puskesmas, RS Pemerintah maupun swasta serta klinik di rutan/lapas perlu dibekali dengan kemampuan melakukan layanan tersebut,…
Read more