UPT IPF (Farmasi)
UPT INSTALASI PERBEKALAN FARMASI (IPF) PRODUK LAYANAN TUGAS DAN FUNGSI PENGGUNA LAYANAN UPTD IPF mennyediakan obat, vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada masyarakat melalui 21 puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses ke puskesmas-puskesmas induk dan puskesmas pembantu terdekat, sebagai berikut : Selain menyediakan kebutuhan obat, vaksin, BMHP untuk pelayanan di Puskesmas, UPTD IPF juga melayani untuk : ALUR PELAYANAN OBAT RUTIN (PELAYANAN KESEHATAN DASAR) JENIS-JENIS OBAT DAN BMHP RUTIN Obat yang disediakan di UPTD IPF mengacu pada Formularium Nasional dan Usulan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas, yang tertuang dalam Formularium Dinas Kesehatan dan Puskesmas,antara lain : Anti nyeri Antihemoroid Oksitosik Anti pirai (asam urat) Antihiperlipidemia Antidiabetes Anti epilepsi / kejang Anti angina Kortikoid Antiparkinson Anti aritmia Anti alergi Anti vertigo Antihipertensi Antispasmodik Anti migrain Anti agregasi platelet Anti reumatik Antasida Anti hipotensi Diuretik Anti ulkus Anti asma Antidot /keracunan Anti muntah Antitusif Obat Asli Indonesia (jamu, Obat Herbal Terstandar / OHT, fitofarmaka) Antibiotik Ekspektoran Obat dan BMHP gigi Antivirus Hemostastik Anti Bisa Ular Antifungi Anti inflamasi Anti Tetanus Anti amoeba Anti pruritik Larutan elektrolit/cairan infus Anti diare Obat topikal kulit, mata, dan telinga Vitamin Pencahar Hormon tiroid dan anti tiroid Dsb ALUR PELAYANAN OBAT PROGRAM JENIS-JENIS OBAT, VAKSIN DAN BMHP PROGRAM Program Kesehatan Masyarakat : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P): JAM KERJA JADWAL KEGIATAN RUTIN DAN PELAYANAN Tanggal 1 sd 10 : Telaah Data Laporan Penggunaan danLembar Permintaan Obat (LPLPO) Tanggal 6 sd 25 : Pelayanan obat program dan kegiatan sertalayanan rutin lainnya…
Read moreUPT Laboratorium Kesehatan
UPT. LABORATORIUM KESEHATAN DASAR HUKUM Perbup Kab. Karanganyar Nomor 113 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Instalasi Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan. Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha IZIN OPERASIONAL Nomor 503.530/1/Lab/ Tahun 2023 SURAT KEPUTUSAN PELAYANAN Nomor 440/12 Tahun 2022 Menetapkan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Klinik sebagai Jenis dan Kewenangan di UPT. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar SK PENETAPAN JENIS DAN KEWENANGAN PELAYANAN DI UPT LABORATORIUM KESEHATAN VISI Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang Bermutu dan Unggul sebagai Pusat Rujukan. MISI Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia sesuai dengan standart kompetensi yang ditetapkan; Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai dengan standart mutu pelayanan yang ditetapkan; Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana laboratorium yang memenuhi standart mutu pelayanan yang ditetapkan; Memberikan pelayanan yang profesional dan terjangkau. MOTTO Pelayanan Kami Ramah, Akurat dan Terpercaya (RaKuYa) JENIS LAYANAN Pemeriksaan air bersih dan air minum Pemeriksaan makanan dan minuman Pemeriksaan mikroskopis Pemeriksaan limbah Pemeriksaan limbah udara Pemeriksaan nosokomial di sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas dan jaringannya serta sarana kesehatan lainnya Pelayanan klinis penunjang diagnostik penyakit yang berpotensi terjadinya wabah/kejadian luar biasa. Laboratorium RUS I untuk Crosscheck (Uji Silang) Pemeriksaan TB Laboratorium KimiaPemeriksaan Fisika (Bau, Warna, TDS, Kekeruhan, Rasa, Suhu dan pH) Kimia Terbatas Air Minum (Fisika, Besi, Mangan, Nitrit, Fluorida, Nitrat) Kimia Terbatas Air Bersih (Fisika, Besi, Mangan, Nitrit, Nitrat) Kimia Lengkap Air Minum (Kimia Terbatas, Kromium Valensi 6, Sisa Chlor, Arsen, Alumunium) Kimia Lengkap Air Bersih (Kimia Terbatas, Kromium Valensi 6) Kimia Air Hemodialisa…
Read more