AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN KAB.KARANGANYAR
Akreditasi Laboratorium kesehatan adalah Suatu pengakuan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan RI kepada Laboratorium Kesehatan yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan (KMK No 298 Tentang Pedoman Akreditasi LAboratorium Kesehatan).Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium kesehatan perlu dilakukan penilaian secara berkala melalui pelaksanaan akreditasi dan penerbitan sertifikat akreditasi laboratorium kesehatan.Dengan akreditasi laboratorium kesehatan akan mendorong laboratorium kesehatan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan ,sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan jaminan serta kepuasan bagi pelanggan atau pengguna jasa laboratorium bahwa pelayanan laboratorium yang diberikan sudah sesuai dan memenuhi standar penilaian laboratoium yang ditetapkan.

Oleh karena itu, pada tanggal 22 – 24 November 2018 UPT.Laboratorium Kesehatan Kab.Karanganyar telah dilakukan survei penilaian akreditasi oleh KALK( Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan) untuk mendapatkan pengakuan memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan dan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan yang bermutu ,serta pemasaran pelayanan laboratorium kesehatan.


