SUMBER DAYA KESEHATAN

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN

Tugas dan Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pada bidang kefarmasian, makanan, minuman, perbekalan; kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kefarmasian, makanan, minuman, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang kefarmasian, makanan, minuman, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kefarmasian, makanan, minuman,perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perizinan kesehatan serta manajemen informasi kesehatan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.