PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Tugas dan Fungsi Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. pelaksanaan kebijakan pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.