TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Tugas dan Fungsi Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pelaksanaan kebijakan pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.