KESEHATAN MASYARAKAT

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dhn pelaporan kesehatan

masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. pelaksanaan kebijakan pada bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.