TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dhn pelaporan kesehatan
masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pelaksanaan kebijakan pada bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.