TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang pelayanan kesehatan dasar dan Kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.