Loading

PELAYANAN KESEHATAN

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang pelayanan kesehatan dasar dan Kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan mutu dan pembiayaan kesehatan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Site Statistics
  • Today's visitors: 33
  • Today's page views: : 43
  • Total visitors : 383,071
  • Total page views: 531,773