xlslot88 https://eportal.kfueit.edu.pk/uploads/-/slot-gacor/ xlslot88 xlslot88 xlslot88 xlslot88 xlslot88 xlslot88 xlslot88 slot777 slot gacor gampang menang xlslot88 slot server kamboja slot deposit pulsa xlslot88 payslot88 xlslot88
TUGAS FUNGSI SEKRETARIS | Dinas Kesehatan

TUGAS FUNGSI SEKRETARIS

Tugas dan Fungsi Sekretaris sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 103 Tahun 2021 :

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi.

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian kegiatan;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  4. pengkoordinasian tatalaksana;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUBBAGIAN

Kepala Subbagian Keuangan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan program kerja, pengelolaan keuangan, aset Daerah dan pelaporan.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, informasi dan kehumasan, dokumen, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Dinas Kesehatan.