Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, memiliki sruktur organisasi sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, memiliki sruktur organisasi sebagai berikut :