
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Puskesmas sebagai unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan selalu melakukan upaya untuk memperbaiki pelayanannya, salah satunya melalui Survey Kepuasan Masyarakat.
Survey dilakukan secara secara online, dengan pengambilan sampel secara berkala sesuai ketentuan.
Meskipun hasilnya, belum semua baik, akan tetapi kualitas survey meningkat melalui perbaikan dalam proses pengambilan sampelnya, karena dilakukan secara elektronik sehingga lebih transparan dalam menjalin respon masyarakat.
Berdasar nilai unsur yang kurang baik, maka akan dilakukan analisa untuk tindak lanjut perbaikan.
Salam sehat